Bolehkah Kita Menggunakan Rotator dan Sirine....?

Tidak semua kendaraan dilegalkan memasang lampu rotator dan bunyi sirine. Namun seringkali kita melihat pada mobil atau motor-motor tertentu, pengendara sengaja memodifikasi kendaraannya dengan memasang lampu rotator dan sirine dengan berbagai alasan. Padahal sebenarnya penggunaan lampu rotator dan sirine telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 59.

Dalam pasal 59 tersebut tertulis, untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine. Nah untuk warna dari lampu isyarat yang dimaksud yaitu terdiri dari warna biru, merah dan kuning. 

Lalu kendaraan apa saja sih yang boleh memakai ketiga warna lampu isyarat tersebut?

Pada Pasal 59 ayat 5 Huruf a dijelaskan, bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine, hanya berhak digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisan.

Selanjutnya untuk lampu isyarat warna merah dan sirene seperti yang telah diatur dalam pasal 59 ayat 5 huruf b, Kendaraan Bermotor yang berhak menggunakannya adalah tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, pada pasal 59 ayat 5 huruf c dijelaskan hanya digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi sudah jelas bukan? kendaraan apa saja yang berhak menggunakan lampu rotator dan sirine? kecuali yang telah disebutkan diatas jelas DILARANG!!! Jangan sampai kita hanya karena ingin gaya-gayaan namun ternyata malah kita melanggar aturan, yakinlah kita akan rugi sendiri….bagaimana tidak? Ini lho ketentuan pidananya.

Pasal 287 ayat (4) menyatakan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Sudaaaahlah..…kita ikuti saja aturan, biar pak Polisinya yang kerja menggunakan lampu dan sirine itu, jangan kita ikut gaya-gayaan sementara kita tidak punya hak. Kalau ingin menggunakan lampu itu…ya silahakan jadi Polisi dulu….hehehe

1 comment:

  1. Salam kenal semuanya, kami dari AJOQQ-NET..
    Agen Judi Online Terpercaya 24 jam,,,
    Dengan proses Deposit / Withdraw Tercepat,,
    BONUS ROLINGAN 0,3% & REFERAL 20% (Seumur Hidup).
    Segera daftarkan diri anda di WWW-AJOQQ-NET jangan sampai terlambat ya,,,

    ReplyDelete