Tidak semua kendaraan dilegalkan memasang lampu rotator
dan bunyi sirine. Namun seringkali kita melihat pada mobil atau motor-motor
tertentu, pengendara sengaja memodifikasi kendaraannya dengan memasang lampu rotator
dan sirine dengan berbagai alasan. Padahal sebenarnya penggunaan lampu rotator dan sirine telah jelas diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pada pasal 59.
Dalam pasal 59 tersebut tertulis, untuk kepentingan
tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau
sirine. Nah untuk warna dari lampu isyarat yang dimaksud yaitu terdiri dari warna biru,
merah dan kuning.
Lalu kendaraan apa saja sih yang boleh memakai ketiga warna
lampu isyarat tersebut?
Pada Pasal 59 ayat 5 Huruf a dijelaskan, bahwa lampu
isyarat warna biru dan sirine, hanya berhak digunakan oleh kendaraan Petugas
Kepolisan.
Selanjutnya untuk lampu isyarat warna merah dan sirene seperti
yang telah diatur dalam pasal 59 ayat 5 huruf b, Kendaraan Bermotor yang berhak
menggunakannya adalah tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam
kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, pada pasal
59 ayat 5 huruf c dijelaskan hanya digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli
jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan
barang khusus.
Jadi sudah jelas bukan? kendaraan apa saja yang berhak menggunakan lampu rotator dan sirine? kecuali yang telah disebutkan diatas jelas
DILARANG!!! Jangan sampai kita hanya karena ingin gaya-gayaan namun ternyata malah
kita melanggar aturan, yakinlah kita akan rugi sendiri….bagaimana tidak? Ini lho
ketentuan pidananya.
Pasal 287 ayat (4) menyatakan bahwa : Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai
penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat
peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Sudaaaahlah..…kita ikuti saja aturan, biar pak Polisinya yang
kerja menggunakan lampu dan sirine itu, jangan kita ikut gaya-gayaan sementara kita tidak punya hak. Kalau ingin menggunakan lampu itu…ya silahakan jadi Polisi dulu….hehehe
Salam kenal semuanya, kami dari AJOQQ-NET..
ReplyDeleteAgen Judi Online Terpercaya 24 jam,,,
Dengan proses Deposit / Withdraw Tercepat,,
BONUS ROLINGAN 0,3% & REFERAL 20% (Seumur Hidup).
Segera daftarkan diri anda di WWW-AJOQQ-NET jangan sampai terlambat ya,,,